Kamis, 02 Juni 2011

Prosedur keselamatan selam perlu diperketat


Oleh Aprika R. Hernanda



JAKARTA: Praktisi selam di Indonesia perlu memperketat pengawasan pelaksanaan prosedur keselamatan aktivitas ekstrem ini untuk menghindari korban kecelakaan di bawah air.
Hal itu ditegaskan Senior Professional Diving Instructor Indonesia Cipto Aji Gunawan, yang saat ini juga sebagai Marine and Eco-Tourism Development Consultant Kementerian Pariwisata menyusul tewasnya wartawan Trans7 Ahmad Syakir di Pulau Seribu kemarin.
Korban meninggal akibat asma yang kambuh pada saat dalam proses menyelesaikan ujian selam untuk mendapat lisence open water diver yang diperlukan untuk menunjang profesinya sebagai kru program Dunia Air yang ditayangkan oleh stasiun televisi swasta itu.

"Pelanggaran mendasar adalah korban belum menyerahkan medical statement, padahal menurut standarnya medical statement wajib diserahkan sebelum dilakukan kegiatan di air. Ini pelanggaran serius instrukturnya," tukas Cipto kepada Bisnis hari ini.

Dalam proses mengambil sertifikasi selam yang diakui secara internasional baik Confederation Mondiale des Activites Subaquatiques (CMAS), Professional Association of Diving Instructor (PADI), Scuba School Internasional (SSI), juga POSSI, calon penyelam diwajibkan mengikuti tiga tahapan yaitu ujian teori, kelas kolam, dan open water (laut).
Dalam proses seleksi teori, calon penyelam harus menyerahkan catatan kesehatan atau medical statement karena orang dengan penyakit tertentu tidak diperbolehkan melakukan penyelaman dan dipastikan tidak akan memperoleh sertifikat.
Cipto menyatakan penderita asma harus mendapatkan pengawasan dokter untuk dinyatakan boleh atau tidak mengikuti aktivitas di bawah air dengan penyelaman. Karena itu, insiden tersebut dapat dikategorikan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

"Sekarang harus dilihat apakah standar itu juga diterapkan oleh organisasi dari si instruktur atau tidak, kalau tidak organisasi bisa ikut dipersalahkan karena pelanggaran ini."

Pada insiden yang menimpa Ahmad Syakir kemarin, Cipto menuturkan pelanggaran administrasi ini menyebabkan instruktur tidak mengetahui anak didiknya menderita penyakit asma secara aktif.
"Sanksi hukum pidana di Indonesia bisa diterapkan, tetapi apakah pihak keluarga korban atau polisi mengetahui atau tidak kalau ini akibat ada prosedur administrasi pelatihan yang dilanggar? Di Indonesia hal ini sering tidak diketahui dan banyak ditutup-tutupi sehingga kecelakaan semacam itu dianggap hanya apes. Di AS, ini sudah masuk dalam kategori second degree murder," tegasnya.
Kepala Divisi Pemberitaan Trans7 Titin Rosmasari mengakui korban adalah reporter yang memang sedang belajar selam. Namun, kegiatan di Pulau Seribu kemarin dibantahnya bukan dalam rangka penugasan.
"Kantor kami memang memberikan fasilitas kepada camera persons untuk memiliki sertifikat selam untuk menunjang pengambilan gambar. Tetapi mereka ke Pulau Seribu tidak dalam rangka penugasan, bukan liputan," ujarnya.
Instuktur selam Ahmad, Leo, menjelaskan korban mengalami gangguan kesehatan pada saat snorkeling di sekitar dermaga kayu Pulau Pramuka. "Korban tidak menyelam, hanya snorkeling di sekitar dermaga, karena memang saat itu bukan waktunya menyelam."
Meski hanya sekedar snorkeling, Ahmad diketahui menggunakan alat lengkap termasuk pakaian selam (wetsuit), masker dan snorkel. Ahmad diduga tersedak (choking) karena serangan asma. Namun, Leo mengaku tidak mengetahui Ahmad penderita asma sehingga pertolongan dilakukan dengan memberikan CPR (cardio pulmonary resuscitation) sebelum dilarikan di RS Pramuka. (arh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Data Pengunjung Februari 2010

Pelantikan Pinsakada Bahari Prop.DIY

Pelantikan Pinsakada Bahari Prop.DIY

Seragam Pramuka Saka Bahari

Seragam Pramuka Saka Bahari

Mendapat arahan dari Kakak-kakak

Mendapat arahan dari Kakak-kakak

Tongkat Pora

Tongkat Pora
Pernikahan Kak Fauzi & kak Wanti

Badgenya dipasang biar siap dilantik....

Badgenya dipasang biar siap dilantik....

Paling Populer

Menyediakan Berbagai Kebutuhan Atribut Pramuka :



Perlengkapan dan Peralatan Pramuka